Sabtu, 26 September 2009

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA

Untuk mencapai tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Racana Pandega.

2. Dapat memberi penjelasan tentang arti Pancasila.

3. Menjadi Pembantu Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Bagian Dasar,

4. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Dapat menyiapkan sholat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan, serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar Islam setempat.

(2) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Islam.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

(1) Dapat memimpin do’a atau persembahyangan bersama di lingkungannya.

(2) Tahu peraturan agama Katholik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen Imamat.

(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Katholik.

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.

(2) Dapat mengucap do’a dalam suatu pertemuan.

(3) Dapat memimpin suatu kelompok mempelajari Alkitab.

(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.

(2) Mengetahui dan dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Budha.

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK

Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Ambalan Penegak.

2. Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3. Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.

4. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.

5. Tahu tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.

6. Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.

7. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.

8. Tahu arti Pancasila.

9. Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.

10. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.

11. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

12. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.

13. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.

14. Tahu perjuangan bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.

15. Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.

16. Dapat berbaris.

17. Selalu berpakaian rapi, meme;ihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.

18. Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.

19. Tahu tentang penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.

20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

21. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

22. Memiliki buku Tabanas.

23. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

24. Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.

25. Dapat membaca jam dan menggunakan kompas.

26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.

27. Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.

28. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.

(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.

(3) Melakukan sholat berjama’ah.

(4) Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.

(2) Dapat mengucap do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(3) Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.

(4) Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja.

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.

(2) Tahu arti Wiweka, Sastra, Aksara, dan mengerti arti Tat Twam Asi.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.

(2) Mengerti dan dapat menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.

16. Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.

2. Dapat memberi penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Tahu sejarah pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.

4. Tahu tentang gerakan kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.

5. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.

6. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.

7. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.

8. Tahu tentang upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu terhormat, dll.

9. Tahu cara merawat dan mengebumikan jenazah.

10. Dapat memimpin barisan Pramuka.

11. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.

12. Jika di tempat tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.

13. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.

14. a. Untuk puteri : Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.

b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.

15. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam penonton-penonton lain.

16. Menjalankan suatu proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil karyanya.

17. Mengadakan peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.

18. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.

19. Dapat merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah rapat.

20. a. Memiliki buku Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.

b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.

21. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.

22. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan lainnya.

23. Membantu Pembina Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

24. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus

25. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Tahu syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat sehari-hari.

(2) Mengetahui riwayat Nabi Muhammad saw.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

(1) Dapat memimpin do’a dan bernyanyi bersama.

(2) Dapat menolong orang sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)

(3) Memahami arti kematian.

(4) Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang meninggal.

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Turut serta dalam kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..

(2) Bersedia mengikuti pengajaran agama (Katekhesasi).

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Tahu arti Dhayana, Yoga, Samadhi.

(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

(1) Tahu arti Panca Sadha.

(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG

Untuk mencapai tingkat Penggalang Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.

2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud penggunannya.

4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.

5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.

6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.

b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.

8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.

9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.

10. Dapat berbaris

11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.

12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat menyusuk tali.

13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.

14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.

15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.

16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.

b. Untuk putera : Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.

17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.

18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

19. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.

(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.

(3) Melakukan sholat berjama’ah.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Dapat mengucap do’a harian dan do’a Rosario, dan tahu artinya.

(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.

(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian Kristen.

(2) Dapat menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.

(3) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

(1) Hafal Panca Maha Yadnya.

(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.

e. Untuk Pengalang yang beragama Budha :

(1) Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.

(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.

13. Untuk mencapai tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.

4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.

6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.

7. Pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain.

8. Dapat hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.

9. Dapat menyajikan sedikitnya satu macam kegiatan seni budaya.

10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

11. Dapat memimpin barisan Pramuka.

12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.

13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.

14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.

15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.

16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.

17. Tahu beberapa macam penyakit menular.

18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.

20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

21. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.

22. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.

23. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.

25. Dapat membuat peta lapangan dan sketsa pemandangan.

26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.

27. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Hafal dan dapat membaca doa harian.

(2) Tahu riwayat singkat Nabi Muhammad sa.w.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Mengetahui siapa Kristus.

(2) Dapat berdo’a dengan kata-katanya sendiri.

(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Mengetahui makna do’a, dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.

(2) Mengetahui pembagian Alkitab, dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

(3) Hafal dan mengerti Hukum Penyuruhan.

(4) Tahu riwayat seorang hamba Allah dalam Alkitab..

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

(1) Hafal Pranayama.

(2) Hafal Asta Brata.

e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :

(1) Dapat melakukan kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.

(2) Hafal Parita wajib : Terimalah Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.

14. Untuk mencapai tingkat Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.

3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.

4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5. Tahu tempat-tempat penting di Kecamatan tempat tinggalnya.

6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan tangan yang berguna.

7. Sekurang-kurangnya dua kali permah ikut kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.

8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.

9. Dapat membuat peta pita.

10. Dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.

11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.

12. Dapat membuat alat rumahtangga yamng sederhana.

13. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.

14. Dapat. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamarmandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.

15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.

16. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit, dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.

17. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.

18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya.

19. a. Untuk puteri : Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.

b. Untuk putera : Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pembinanya.

20. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan penonton lainnya..

21. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus..

22. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Tahu hari-hari Raya Islam.

(2) Dapat bertindak sebagai Imam dalam sholat berjama’ah di perkemahan.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Tahu arti Missa Kudus, dan bagian-bagiannya yang penting.

(2) Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna lilin Turgi.

(3) Tahu hirarkhi Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.

(2) Dapat memimpin do’a dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.

(3) Hafal dan mengerti Hukum Kasih (Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).

(4) Hafal 12 Pengakuan Iman Rasuli.

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

Mengenal beberapa jenis Manusya Yadnya.

e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :

(1) Hafal Parita wajib : Ettavata dan Vihara Gitta Jayamanggala Gatha.

(2) Melakukan Samadhi : Metta Bhavana, atau Samatha Bavana.

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA

Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.

2. Hafak dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.

3. Dapat memberi salam Pramuka.

4. Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.

5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.

6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.

7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.

8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.

10. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat

(2) Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Dapat membuat tanda salib

(2) Dapat mengucap do’a harian

(3) Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Hafal Yahya 3:16

(2) Dapat berdo’a sederhana

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya

(2) Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya

(2) Hafal Trisarana.

10. Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.

3. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka

4. Dapat memelihara bendera kebangsaan Indonesia.

5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.

6. Hafal Pancasila.

7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.

8. Dapat membaca jam.

9. Dapat menunjuk sedikitnya 4 mata angin

10. a. Dapat menjalankan latihan-latihan keseimbangan

b. Dapat melempar dan menerima lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.

11. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.

12. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.

13. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

14. Memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.

15. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

16. Dapat mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.

17. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Dapat menyebut Rukun Iman

(2) Dapat menyebut Rukun Islam

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Tahu Syahadat Katholok, do’a pagi, dan do’a malam

(2) Mengetahui riwayat hidup salah satu orang suci Katholik

(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Natal

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Dapat menyanyikan 3 nyanyian Kristen

(2) Hafal do’a Bapa Kami

(3) Tahu sebuah hikayat dari Al Kitab

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

Dapat menyebut tujuan hidup agama Hindu

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

Telah melakukan kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.

11. Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.

3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.

4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.

7. a. Untuk Puteri:

Dapat memasang buah baju dan menyalakan api

b. Untuk putera:

Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.

8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.

9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.

10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.

11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

12. Tahu beberapa macam penyakit menular.

13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.

15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.

17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.

18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.

19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.

20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Melakukan Sholat.

(2) Dapat mengucap do’a-do’a harian.

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.

(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi

(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)

(2) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rokhani di sekolah.

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

Hafal Tri Rina dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

Hafal Parita wajib : (1) Parita Pancasila.

(2) Parita Puja.

PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT (Terkait SKU)

SKU disusun menurut pembagian golongan usia para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

5. SKU untuk Pramuka golongan Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Siaga Mula.

b. Tingkat Siaga Bantu.

c. Tingkat Siaga Tata.

6. SKU untuk Pramuka golongan Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Penggalang Ramu.

b. Tingkat Penggalang Rakit.

c. Tingkat Penggalang Terap.

. SKU untuk Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Penegak Bantara.

b. Tingkat Penegak Laksana.

8. SKU untuk Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega

Pengertian dan tujuan Syarat Kecakapan Umum (SKU)

PENGERTIAN

1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.

2. Syarat-syarat tanda kecakapan umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.

TUJUAN SKU :

Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.

Kamis, 10 September 2009






Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang juga tokoh pramuka.

Lambang ini dipergunakan pertama kali sejak tanggal 14 Agustus 1961, ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno menganugrahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961.

Bentuk : Lambang Gerakan Pramuka berbentuk / berupa Silluete Tunas Kelapa. (lihat gambar di samping) Penjabaran tentang Lambang ini ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomer 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka.

Arti Kiasan : Lambang Gerakan Pramuka mengandung arti kiasan sebagai berikut:

1.Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa).
2.Buah nyiur tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet.
3.Nyiur dapat tumbuh dimana saja. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun
4.Nyiur tumbuh menjulang tinggi. Ini mengandung arti, setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi.
5.Akar nyiur kuat. Mengandung arti, Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat.
6.Nyiur pohon yang serbaguna. Ini mengandung arti, Pramuka berguna bagi nusa, bangsa dan agama.

Penggunaan : 1.Lambang Gerakan Pramuka dapat dipergunakan pada Panji, Bendera, Papan Nama Kwartir / Satuan, Tanda Pengenal dan alat administrasi Gerakan Pramuka
1.Penggunaan lambang tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan menanamkan sifat dan keadaan seperti yang termaktub dalam arti kiasan lambang Tunas Kelapa itu pada setiap anggota Gerakan Pramuka.
1.Setiap anggota Gerakan Pramuka diharapkan mampu mengamalkan dan mempraktekkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya kepada masyarakat di sekelilingnya. Sebab generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Pramuka diharapkan kelak mampu menjadi kader pembangunan yang berjiwa Pancasila

Gerakan Pramuka Diperkenalkan

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.

Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.

Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.

Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.

Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.

Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.

Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.

Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.

Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka

Kelahiran Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :

1.Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara.

Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA

2.Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.


3.Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.

4.Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

Latar Belakang Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.

Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.

Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.